CyberSquatting (penyerobotan Domain Name) adalah
kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal. Adapun penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan
situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum
pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs
tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang
sangat tinggi. (Brian Firtzgerald et.al, 1998) Makarim mendefinisikan
penyerobotan nama domain adalah tindakan seseorang (yang tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya) mendahului
mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk
menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas
harga perolehannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar