Cybercrime adalah sebuah bentuk kriminal yang
menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara
untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan
jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi
anak, carding dan masih banyak kejahatan melalui media internet. Juga termasuk
pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau di curi, dan
lainnya.
Dalam definisi
lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipu lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar