Untuk
tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas
ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaian di Amerika adalah
dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA)
memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntu sebuah Cybersquaterr di
pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembalik ke pemilik merk dagang.
Dalam beberapa Kasus Cybersquaterr harus mengganti rugi uang. Namun lain
halnya jika indonesia yaitu dengan menggunakan pasal-pasal seperti berikut :
. Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
. Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
“
Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan
atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melalukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan
curang dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat
menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu”
. Pasal 362 tentang pencurian
. Pasal 362 tentang pencurian
“Barang
siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan
ratus rupiah”
. Pasal 378 tentang Penipuan
. Pasal 378 tentang Penipuan
“Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memaki nama palsau atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun”
. Pasal 82
. Pasal 82
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang dan
atau sejenis yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana penjara paling
lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar