Jumat, 27 November 2015

Jenis-jenis Cybercrime

Jenis cybercrime berdasarkan aktifitasnya:

a. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

b. Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Sejarah Cybercrime

Awal mula penyerangan di dunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.

Kamis, 26 November 2015

Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah sebuah bentuk kriminal yang menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan melalui media internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau di curi, dan lainnya.

Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipu lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.

Tujuan Blog Ini


Tujuan diciptakannya blog ini:
- Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
- Menambah wawasan tentang Cybersquatting
- Agar mahasiswa mampu menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan positif.

Semoga bermanfaat :)

Rabu, 11 November 2015

Solusi Kasus CyberSquatting

Untuk menghadapi CyberSquatting tersebut, untuk sementara ini dan yang umumnya telah dilakukan para pengguna internet adalah melalukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaannya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia. Sayang nya hal ini jelas mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar untuk biaya administrasi pendaftaran Nama Domain tersebut.

Hukum Kasus CyberSquatting

Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaian di Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntu sebuah Cybersquaterr di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembalik ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquaterr harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika indonesia yaitu dengan menggunakan pasal-pasal seperti berikut :
.      Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
“ Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melalukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu”
.      Pasal 362 tentang pencurian
“Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
.      Pasal 378 tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memaki nama palsau atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”
.      Pasal 82
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang dan atau sejenis yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00-

Contoh Kasus CyberSquatting

Salah satu contoh kasus tentang CyberSquatting yaitu Carlos slim vs Ahmad Rusli.
Pelakunya adalah Ahmad Rusli, seorang CyberSquarterr asal Indonesia yang memiliki masalah dengan Carlos Slim, orang terkaya di dunia asal meksiko. Pelaku diminta oleh World Intellectual Property Organization(WIPO) atau badan yang mengurusi permasalahan hak cipta PBB untuk mengembalikan domain yang ia beli ke pemilik nama aslinya.
Domain www.CarlosSlimHelu.com, domain yang dipermasalahkan tersebut merujuk ke pemilik nama aslinya Carlos Slim Helu.
Pelaku telah meminta bayaran pada Helu sebesar 55 juta dolar jika sang miliuner itu ingin mengembalikan domain www.CarlosSlimHelu.com. Rusli mengancam akan menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten pornografi jika Helu mengabaikannya.
Analisa Kasus : Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing nya seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan.

Perilaku cybersquatting tentu saja sekilas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan merek. Tetapi dalam hal ini perlu di kaji lebih dalam lagi, apakah nama domain dapat di kategorikan sebagai merek sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek, tetapi perlu di tegas kan bawa nama domain tidak identik dengan merek karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk dagan barang atau jasa, atau nama suatu perusahaan atau badan hukum lainnya tetapi memiliki sistem dan syarat pendaftaran serta pengakuan esistensinya secara berbeda(Ramli: 2004:9). Pengaturan hukum mengenai nama domain dan merek di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang yang berbeda.

Pengertian CyberSquatting


CyberSquatting (penyerobotan Domain Name) adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi. (Brian Firtzgerald et.al, 1998) Makarim mendefinisikan penyerobotan nama domain adalah tindakan seseorang (yang tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya) mendahului mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga perolehannya.