Kamis, 26 November 2015

Tujuan Blog Ini


Tujuan diciptakannya blog ini:
- Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
- Menambah wawasan tentang Cybersquatting
- Agar mahasiswa mampu menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan positif.

Semoga bermanfaat :)

Rabu, 11 November 2015

Solusi Kasus CyberSquatting

Untuk menghadapi CyberSquatting tersebut, untuk sementara ini dan yang umumnya telah dilakukan para pengguna internet adalah melalukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaannya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia. Sayang nya hal ini jelas mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar untuk biaya administrasi pendaftaran Nama Domain tersebut.

Hukum Kasus CyberSquatting

Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaian di Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntu sebuah Cybersquaterr di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembalik ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquaterr harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika indonesia yaitu dengan menggunakan pasal-pasal seperti berikut :
.      Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
“ Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melalukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu”
.      Pasal 362 tentang pencurian
“Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
.      Pasal 378 tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memaki nama palsau atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”
.      Pasal 82
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang dan atau sejenis yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00-